LANGKAH LANGKAH PENURUNAN UKT MAHASISWA DAMPAK COVID19 TAHUN 2021
Publikasi : Tommy Irawan Patra, 01-02-2021 (08:00:00) Diakses 1618 kali
GAMBARAN UMUM PENURUNAN UKT
Besaran keringanan UKT ditetapkan sebesar 20% (Dua Puluh Persen)/semester berdasarkan hasil rapat pimpinan.
Pemberian Keringanan UKT Mahasiswa atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 didasari atas melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak wabah pandemi Covid-19 telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua/wali mahasiswa IAIN Kendari sehingga membutuhkan keringanan.
Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa diwajibkan mengajukan permohonan yang dilengkapi bukti dokumen/keterangan yang sah dan diverifikasi oleh tim :
Menunggu hasil verifikasi pada laman SIA IAIN Kendari pada hari berikutnya
Jika memenuhi syarat, silahkan cek tagihan di SIA dan lakukan pembayaran dan jika tidak memenuhi silahkan mengisi kembali formulir sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku
Pengisian dibatasi hingga tanggal 08 Februari 2021 jam 23:59:59 WITA